PERATURAN MENTERI PERTANIAN
Penulis : Data dan Pelaporan Ditjennak |
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR :36/Permentan/OT.140/3/2007
TENTANG
PEDOMAN BUDIDAYA ITIK PEDAGING YANG BAIK
(GOOD FARMING PRACTICE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa pemberian pelayanan, pelaksanaan pembinaaan dan pengembangan peternakan itik pedaging telah menjadi kewenangan kabupaten/kota;
b. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Pedoman Budidaya Itik Pedaging Yang Baik (Good Farming Practice) dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); |
Kemitraan bebek peking untuk wilayah jabodetabek.Call 08787 225 2754;WA 0858 8515 3185;Office address Puri Botanical blok i 10 no.60,Jl.Raya Joglo,Jakarta barat.
Tampilkan postingan dengan label Peraturan mentri peternakan.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan mentri peternakan.. Tampilkan semua postingan
Kamis, 17 November 2016
PEDOMAN BUDIDAYA ITIK PEDAGING YANG BAIK,Peraturan mentri peternakan.
Langganan:
Postingan (Atom)